Presiden yang menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia tentu saja memiliki hak prerogatif, yaitu kekusaan istimewa yang tidak dapat diganggu gugat oleh Lembaga negara, dan hanya dapat dijalankan sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu hak prerogatif presiden adalah pemberian grasi dan rehabilitasi (dengan persetujuan Mahkamah Agung), serta memberikan amnesti dan abolisi (dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat). Dasar hukum dari hak prerogatif presiden ini terdapat pada Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Peraturan mengenai Amnesti dan Abolisi terdapat pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Definisi dari amnesti adalah pernyataan umum yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas suatu perbuatan pidana tertentu. Sedangkan abolisi adalah menghentikan seluruh proses hukum atau perkara pidana yang sedang berlangsung atau telah diproses. Dengan kata lain, amnesti berarti menghapuskan kesalahan, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum. Pemberian Amnesti dan Abolisi harus dengan pertimbangan DPR, demi memastikan bahwa kebijakan presiden ini tidak disalahgunakan dan didasarkan pada prinsip keadilan serta kepentingan masyarakat luas.
Pada bulan Juli lalu, Presiden Prabowo Subianto menuliskan surat kepada DPR untuk permintaan pertimbangan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus korupsi impor gula. Selain itu, presiden juga meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang yang berstatus pidana, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto, yang dinyatakan terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice (penghambatan proses hukum).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang belum lama ini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Immanuel Ebenezer, sempat mengungkapkan bahwa ia mengharapkan presiden untuk memberikan amnesti kepada dirinya yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini tentu saja memicu komentar dari publik yang menganggap bahwa ia lemah karena tidak berani menghadapi proses hukum dan tidak pantas mendapatkan amnesti.
Hak prerogratif presiden memang merupakan hal yang bersifat mutlak, namun bukan berarti dalam prosesnya presiden bisa memberikan amnesti atau abolisi begitu saja dengan mudah. Pemberian abolisi dan amnesti harus tunduk pada ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menegaskan bahwa pengampunan negara hanya sah jika bertujuan untuk kepentingan negara dan harus dilakukan sesuai dengan konstitusi. Tom Lembong mendapatkan abolisi karena ada stabilitas politik yang perlu dipulihkan, mengingat bahwa proses hukum terhadap Tom dianggap janggal oleh publik. Selain itu, ia juga tidak terbukti menikmati keuntungan dari perkara yang didakwakan.
Immanuel ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia diduga mendapatkan aliran dana setidaknya sebesar 3 milyar rupiah. Hal ini ia lakukan secara sadar dan mengetahui secara pasti bahwa yang ia lakukan merugikan masyarakat, serta membuktikan bahwa ia menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi. Jika terjadi, pemberian amnesti kepada Immanuel merupakan sebuah langkah yang keliru dan salah, karena selain dilakukan bukan untuk kepentingan negara, langkah tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap presiden yang menggunakan hak prerogatifnya untuk mengampuni terpidana kasus korupsi yang merugikan negara.