Dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan korban bencana alam banjir bandang tahun anggaran 2024 di Kabupaten Samosir kini memasuki babak baru. Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir berinisial FAK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh Kejari Samosir
Penetapan tersangka FAK disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, pada Selasa (23/12/2025). Status tersangka tersebut diberikan setelah bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan dana bantuan penguatan ekonomi ditemukan oleh tim penyidik.
Dana bantuan yang dikelola berjumlah Rp1.515.000.000 dan bersumber dari Kementerian Sosial RI. Anggaran tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, penyalahgunaan kewenangan diduga telah dilakukan oleh tersangka melalui beberapa tindakan berikut:
- Pengalihan Mekanisme Bantuan: Skema penyaluran bantuan yang seharusnya berupa bantuan tunai (cash transfer) diubah secara sepihak menjadi bantuan barang.
- Tanpa Persetujuan Kemensos: Perubahan mekanisme tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Sosial selaku pemilik anggaran.
- Penunjukan Rekanan Sepihak: BUMDes MA Marsada Tahi ditunjuk sebagai penyedia barang.
- Dugaan Fee 15%: Dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan diduga diminta oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000 diperkirakan telah terjadi berdasarkan hasil penghitungan penyidik.
Jeratan Pasal dan Landasan Hukum
Atas dugaan tindakan tersebut, tersangka FAK berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum berikut:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor): Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan kewenangan dan sarana karena jabatan yang dimiliki.
- UU No. 17 Tahun 2003: Pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan tertib pengelolaan keuangan negara.
Status Penahanan Tersangka
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan dan dinyatakan sehat, tersangka FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.