smplawfirm.id

Korupsi Dana Banjir Samosir 2024: Kepala Dinas Sos PMD Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan korban bencana alam banjir bandang tahun anggaran 2024 di Kabupaten Samosir kini memasuki babak baru. Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir berinisial FAK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Kronologi Penetapan Tersangka oleh Kejari Samosir

Penetapan tersangka FAK disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, pada Selasa (23/12/2025). Status tersangka tersebut diberikan setelah bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan dana bantuan penguatan ekonomi ditemukan oleh tim penyidik.

Dana bantuan yang dikelola berjumlah Rp1.515.000.000 dan bersumber dari Kementerian Sosial RI. Anggaran tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, penyalahgunaan kewenangan diduga telah dilakukan oleh tersangka melalui beberapa tindakan berikut:

  1. Pengalihan Mekanisme Bantuan: Skema penyaluran bantuan yang seharusnya berupa bantuan tunai (cash transfer) diubah secara sepihak menjadi bantuan barang.
  2. Tanpa Persetujuan Kemensos: Perubahan mekanisme tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Sosial selaku pemilik anggaran.
  3. Penunjukan Rekanan Sepihak: BUMDes MA Marsada Tahi ditunjuk sebagai penyedia barang.
  4. Dugaan Fee 15%: Dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan diduga diminta oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000 diperkirakan telah terjadi berdasarkan hasil penghitungan penyidik.

Jeratan Pasal dan Landasan Hukum

Atas dugaan tindakan tersebut, tersangka FAK berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

  1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor): Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
  2. Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan kewenangan dan sarana karena jabatan yang dimiliki.
  3. UU No. 17 Tahun 2003: Pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Status Penahanan Tersangka

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan dan dinyatakan sehat, tersangka FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Butuh Solusi Hukum?
Konsultasikan Sekarang


Kami tim advokat berpengalaman siap membantu Anda memberikan konsultasi secara profesional berkaitan persoalan hukum yang Anda hadapi.

Konsultasi awal merupakan langkah yang tepat sebelum permasalahan hukum berkembang lebih jauh

*Kami akan menghubungi Anda dalam 1x24 jam kerja

Kebijakan Privasi

Law Firm Syamsul Munir & Partners (“SM&P”) berkomitmen untuk menjaga dan melindungi data pribadi Anda.

  1. Pengumpulan Data
    • Kami hanya mengumpulkan informasi yang Anda berikan melalui formulir konsultasi, email, atau kontak langsung.
    • Data yang dikumpulkan dapat mencakup nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi terkait permasalahan hukum.
  2. Penggunaan Data
    • Data hanya digunakan untuk kepentingan komunikasi, penjadwalan konsultasi, dan pemberian layanan hukum.
    • Data tidak akan dijual, disewakan, atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum.
  3. Keamanan Data
    • Kami menggunakan langkah teknis dan administratif yang wajar untuk melindungi data pribadi dari akses tidak sah.
  4. Hak Anda
    • Anda berhak meminta perbaikan atau penghapusan data pribadi yang kami simpan dengan menghubungi kami melalui email resmi.

Disclaimer

  • Informasi dalam website ini hanya bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum yang mengikat.

  • Setiap situasi hukum bersifat unik; untuk mendapatkan nasihat hukum resmi yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan menghubungi advokat kami secara langsung.

  • Law Firm Syamsul Munir & Partners tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi dari website ini tanpa konsultasi resmi.

Terms of Service

  1. Penggunaan Website
    • Dengan mengakses website ini, Anda menyetujui untuk menggunakan konten hanya untuk tujuan informasi dan bukan sebagai pengganti nasihat hukum profesional.

  2. Layanan Hukum
    • Layanan hukum hanya dapat diberikan setelah adanya perjanjian resmi dan penandatanganan surat kuasa antara klien dan Law Firm Syamsul Munir & Partners.
    • Konsultasi melalui website tidak serta-merta menimbulkan hubungan advokat-klien.

  3. Hak Kekayaan Intelektual
    • Seluruh konten asli dan eksklusif milik Law Firm Syamsul Munir & Partners, termasuk logo, teks, gambar, artikel, dan desain yang dibuat berdasarkan dokumentasi resmi SM&P, dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Dilarang menyalin, mendistribusikan, atau menggunakan konten tersebut tanpa izin tertulis dari SM&P

  4. Perubahan Ketentuan
    • Law Firm Syamsul Munir & Partners berhak mengubah atau memperbarui syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.