Selama kurang lebih satu minggu, banyak masyarakat di berbagai penjuru Indonesia yang turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut beberapa hal, termasuk melakukan protes atas kenaikan gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya, dalam aksi ini terdapat represifitas dari aparat kepolisian, hingga menyebabkan korban jiwa meningga dunia dan ribuan lainnya ditangkap tanpa proses yang jelas. Padahal, demonstrasi adalah suatu bentuk penyampaian pendapat sekaligus kebebasan berekspresi dan dilindungi hukum di Indonesia.
Secara hukum, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Ketentuan ini menjadi landasan utama bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, termasuk melalui demonstrasi. Hak tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bentuk-bentuk aksi seperti unjuk rasa, pawai, dan rapat umum. Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan teknis seperti kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian minimal tiga hari sebelum aksi, larangan membawa senjata, serta kewajiban menjaga ketertiban umum dan menghormati hak orang lain.
Perlindungan terhadap peserta aksi juga dijamin melalui Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, Pasal 30 Undang-Undang ini juga menegaskan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta dilindungi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua pasal ini saling berkaitan dan menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum, termasuk salah satunya adalah demonstrasi yang merupakan hak setiap manusia dan berhak atas rasa aman dan dilindungi martabatnya.
Regulasi mengenai demonstrasi atau bentuk penyampaian pendapat di muka umum tidak hanya diatur dalam Undang-Undang, Pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai aparat penegak hukum juga pernah mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi aparat keamanan, yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini berisi tata cara pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara dalam aksi demonstrasi. PERKAP ini menekankan pentingnya pendekatan persuasif, penggunaan kekuatan secara bertahap dan proporsional serta perlindungan terhadap peserta aksi dan masyarakat sekitar. Dengan kerangka hukum yang cukup lengkap, demonstrasi seharusnya dapat berlangsung secara tertib, aman, dan bermartabat. Pasal 3 huruf b dari PERKAP ini menyatakan bahwa regulasi ini memiliki prinsip yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara.
Namun, kenyataan tidak selalu mengatakan demikian karena terdapat ketimpangan antara regulasi tertulis dan praktik di lapangan. Penggunaan alat pengamanan yang berlebihan dan tidak terukur seperti pemakaian kendaraan taktis yang menyebabkan korban jiwa, penangkapan massal terhadap ribuan demonstran tanpa pendampingan hukum yang memadai, serta pembubaran paksa yang berujung bentrok fisik menandakan bahwa pendekatan persuasif belum menjadi prioritas aparat keamanan. Hak Asasi manusia juga bukan lagi sesuatu yang dihormati oleh aparat kepolisian. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan lebih banyak lagi pelanggaran hak asasi manusia dan tentu saja akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang reputasi. Sehingga diperlukan ketegasan dan evaluasi menyeluruh dari pihak pemangku kebijakan
Sesungguhnya Pasal 28 Perkap No. 7 Tahun 2012 menyatakan bahwa aparat diizinkan untuk melakukan upaya paksa untuk menertibkan demonstran saat kondisi sudah tidak kondusif. Namun, dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain:
- Tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat;
- Keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
- Tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya;
- Tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
- Tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM; dan
- melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu diperlukan pembenahan dari internal dan eksternal dalam penerapan penanganan aksi demonstrasi di Indonesia. Hal ini meliputi penguatan pelatihan HAM bagi aparat dan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan aksi. Selain itu, ada stigma terhadap demonstrasi sebagai ancaman ketertiban umum turut memperburuk respons negara terhadap ekspresi publik. Agar bisa mengatasi hal ini, diperlukan revisi terhadap Perkap No. 7 Tahun 2012 agar mencantumkan mekanisme yang lebih detail dan sosialisasi ulang dengan menyasar aparat kepolisian dan masyaratkat luas. Hal ini diperlukan agar PERKAP ini lebih adaptif terhadap dinamika sosial, pelatihan rutin bagi aparat tentang pendekatan non-kekerasan, peningkatan edukasi publik tentang hak dan kewajiban dalam demonstrasi, serta keterlibatan pemantau independen seperti Komnas HAM dan organisasi sipil dalam evaluasi penanganan aksi.
Satu hal yang perlu diingat adalah demonstrasi bukanlah sebuah ancaman, melainkan wujud partisipasi warga dalam proses demokrasi. Ketika aturan hukum dijalankan maka aksi demonstrasi dapat menjadi ruang dialog yang sehat antara rakyat dan negara. Tragedi yang terjadi dalam seminggu terakhir harus menjadi titik balik untuk memperkuat komitmen terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum, bukan untuk membungkam suara publik. Negara yang kuat bukanlah negara yang menekan perbedaan, melainkan negara yang mampu mengelola aspirasi dengan adil, terbuka, dan bermartabat.