smplawfirm.id

Amnesti dan Abolisi Di Indonesia

Presiden yang menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia tentu saja memiliki hak prerogatif, yaitu kekusaan istimewa yang tidak dapat diganggu gugat oleh Lembaga negara, dan hanya dapat dijalankan sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu hak prerogatif presiden adalah pemberian grasi dan rehabilitasi (dengan persetujuan Mahkamah Agung), serta memberikan amnesti dan abolisi (dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat). Dasar hukum dari hak prerogatif presiden ini terdapat pada Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Peraturan mengenai Amnesti dan Abolisi terdapat pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Definisi dari amnesti adalah pernyataan umum yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas suatu perbuatan pidana tertentu. Sedangkan abolisi adalah menghentikan seluruh proses hukum atau perkara pidana yang sedang berlangsung atau telah diproses. Dengan kata lain, amnesti berarti menghapuskan kesalahan, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum. Pemberian Amnesti dan Abolisi harus dengan pertimbangan DPR, demi memastikan bahwa kebijakan presiden ini tidak disalahgunakan dan didasarkan pada prinsip keadilan serta kepentingan masyarakat luas.

Pada bulan Juli lalu, Presiden Prabowo Subianto menuliskan surat kepada DPR untuk permintaan pertimbangan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus korupsi impor gula. Selain itu, presiden juga meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang yang berstatus pidana, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto, yang dinyatakan terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice (penghambatan proses hukum).

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang belum lama ini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Immanuel Ebenezer, sempat mengungkapkan bahwa ia mengharapkan presiden untuk memberikan amnesti kepada dirinya yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini tentu saja memicu komentar dari publik yang menganggap bahwa ia lemah karena tidak berani menghadapi proses hukum dan tidak pantas mendapatkan amnesti.

Hak prerogratif presiden memang merupakan hal yang bersifat mutlak, namun bukan berarti dalam prosesnya presiden bisa memberikan amnesti atau abolisi begitu saja dengan mudah. Pemberian abolisi dan amnesti harus tunduk pada ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menegaskan bahwa pengampunan negara hanya sah jika bertujuan untuk kepentingan negara dan harus dilakukan sesuai dengan konstitusi. Tom Lembong mendapatkan abolisi karena ada stabilitas politik yang perlu dipulihkan, mengingat bahwa proses hukum terhadap Tom dianggap janggal oleh publik. Selain itu, ia juga tidak terbukti menikmati keuntungan dari perkara yang didakwakan. 

Immanuel ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia diduga mendapatkan aliran dana setidaknya sebesar 3 milyar rupiah. Hal ini ia lakukan secara sadar dan mengetahui secara pasti bahwa yang ia lakukan merugikan masyarakat, serta membuktikan bahwa ia menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi. Jika terjadi, pemberian amnesti kepada Immanuel merupakan sebuah langkah yang keliru dan salah, karena selain dilakukan bukan untuk kepentingan negara, langkah tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap presiden yang menggunakan hak prerogatifnya untuk mengampuni terpidana kasus korupsi yang merugikan negara.

Butuh Solusi Hukum?
Konsultasikan Sekarang


Kami tim advokat berpengalaman siap membantu Anda memberikan konsultasi secara profesional berkaitan persoalan hukum yang Anda hadapi.

Konsultasi awal merupakan langkah yang tepat sebelum permasalahan hukum berkembang lebih jauh

*Kami akan menghubungi Anda dalam 1x24 jam kerja

Kebijakan Privasi

Law Firm Syamsul Munir & Partners (“SM&P”) berkomitmen untuk menjaga dan melindungi data pribadi Anda.

  1. Pengumpulan Data
    • Kami hanya mengumpulkan informasi yang Anda berikan melalui formulir konsultasi, email, atau kontak langsung.
    • Data yang dikumpulkan dapat mencakup nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi terkait permasalahan hukum.
  2. Penggunaan Data
    • Data hanya digunakan untuk kepentingan komunikasi, penjadwalan konsultasi, dan pemberian layanan hukum.
    • Data tidak akan dijual, disewakan, atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum.
  3. Keamanan Data
    • Kami menggunakan langkah teknis dan administratif yang wajar untuk melindungi data pribadi dari akses tidak sah.
  4. Hak Anda
    • Anda berhak meminta perbaikan atau penghapusan data pribadi yang kami simpan dengan menghubungi kami melalui email resmi.

Disclaimer

  • Informasi dalam website ini hanya bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum yang mengikat.

  • Setiap situasi hukum bersifat unik; untuk mendapatkan nasihat hukum resmi yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan menghubungi advokat kami secara langsung.

  • Law Firm Syamsul Munir & Partners tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi dari website ini tanpa konsultasi resmi.

Terms of Service

  1. Penggunaan Website
    • Dengan mengakses website ini, Anda menyetujui untuk menggunakan konten hanya untuk tujuan informasi dan bukan sebagai pengganti nasihat hukum profesional.

  2. Layanan Hukum
    • Layanan hukum hanya dapat diberikan setelah adanya perjanjian resmi dan penandatanganan surat kuasa antara klien dan Law Firm Syamsul Munir & Partners.
    • Konsultasi melalui website tidak serta-merta menimbulkan hubungan advokat-klien.

  3. Hak Kekayaan Intelektual
    • Seluruh konten asli dan eksklusif milik Law Firm Syamsul Munir & Partners, termasuk logo, teks, gambar, artikel, dan desain yang dibuat berdasarkan dokumentasi resmi SM&P, dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Dilarang menyalin, mendistribusikan, atau menggunakan konten tersebut tanpa izin tertulis dari SM&P

  4. Perubahan Ketentuan
    • Law Firm Syamsul Munir & Partners berhak mengubah atau memperbarui syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.