Perceraian bukan hanya soal berakhirnya ikatan antara dua individu, tetapi juga menyisakan dampak yang mendalam bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Bersamaan dengan adanya konflik emosional dan pertarungan ego, satu hal yang tak boleh luput dari perhatian adalah hak anak untuk tetap mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan pengasuhan yang layak. Hukum Indonesia menempatkan hak asuh anak bukan sekadar urusan siapa yang berhak mengasuh dan tinggal bersama anak, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
Secara yuridis, hak asuh anak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi dan memberikan kerangka hukum yang cukup komprehensif. Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menjadi dasar utama dalam permasalahan hak asuh anak. Pasal 41 huruf (a) menyebutkan bahwa akibat putusnya perkawinan, baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan berwenang untuk memutuskan siapa yang paling layak dan berhak mengasuh anak tersebut.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan Muslim memberikan ketentuan yang lebih spesifik mengenai hal ini. Pasal 105 KHI menyatakan bahwa dalam hal terjadi perceraian, hak hadhanah atau pengasuhan anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) diberikan kepada ibunya. Namun, jika anak telah mencapai usia mumayyiz, maka ia diberi kebebasan untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan ruang bagi anak untuk menentukan pilihannya, asalkan ia sudah cukup dewasa untuk memahami konsekuensinya.
Meskipun KHI menyatakan bahwa ibu merupakan pihak pertama yang berhak untuk memegang hak asuh anak, namun pemberian hak asuh kepada ibu bukanlah suatu hal yang mutlak. Pada kondisi tertentu, pengadilan dapat memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada pihak lain, termasuk ayah atau bahkan kerabat lain, apabila ibu dianggap tidak mampu menjaga keselamatan jasmani dan rohani anak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 156 huruf (c) KHI, yang menyatakan bahwa apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan anak, maka hak tersebut dapat dialihkan kepada kerabat lain yang memiliki hak serupa. Dengan demikian, keputusan pengadilan sangat bergantung pada kondisi faktual dan bukti yang dikeluarkan dalam persidangan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga memberikan landasan penting dalam penentuan hak asuh anak. Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Semua keputusan hukum yang menyangkut anak harus berorientasi pada prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” (best interest of the child). Artinya, pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hubungan biologis, tetapi juga aspek psikologis, emosional, dan lingkungan tempat anak akan dibesarkan.
Pengadilan akan menilai berbagai faktor sebelum memutuskan hak asuh, seperti kemampuan finansial, kondisi mental dan fisik orang tua, rekam jejak perilaku, serta hubungan emosional antara anak dan orang tua. Bukti-bukti seperti slip gaji, surat keterangan bebas narkoba, dan testimoni dari saksi dapat menjadi pertimbangan penting yang tujuannya adalah memastikan bahwa anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimalnya.
Hal paling penting yang perlu dipahami oleh semua pasangan yang bercerai adalah hak asuh anak tidak menghapus hak pihak lain untuk tetap berinteraksi dengan anak. Pengadilan dapat menetapkan jadwal kunjungan atau komunikasi antara anak dan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh. Hal ini bertujuan untuk menjaga hubungan emosional dan psikologis anak dengan kedua orang tuanya, meskipun mereka telah berpisah secara tempat dan waktu. Perceraian tidak boleh menjadi alasan untuk memutuskan ikatan antara anak dan orang tua.
Pada akhirnya, hukum hadir bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan bahwa anak sebagai subjek hukum mendapatkan perlindungan yang layak. Hak asuh bukanlah trofi yang diperebutkan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, dalam setiap perkara hak asuh, penting bagi semua pihak untuk menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama. Anak bukan hanya masa depan keluarga, tetapi juga masa depan bangsa.