Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum yang berdampak besar bagi kehidupan seseorang. Selain menyangkut aspek emosional dan sosial, perceraian juga membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait dengan pembagian harta kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan. Dalam sistem hukum Indonesia, harta yang diperoleh selama perkawinan dikenal sebagai harta bersama atau yang lebih populer disebut sebagai harta gono-gini. Istilah ini berasal dari bahasa Jawa yang berarti milik bersama antara suami dan istri. Pembagian harta gono-gini menjadi salah satu isu yang paling sering menimbulkan sengketa dalam proses perceraian, karena menyangkut hak kepemilikan dan nilai ekonomi yang tidak sedikit.
Secara hukum, pengaturan mengenai harta bersama tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pasal ini mengandung arti bahwa segala bentuk kekayaan yang diperoleh oleh suami atau istri selama masa perkawinan, baik atas nama salah satu maupun keduanya, dianggap sebagai milik bersama dan harus dibagi secara adil apabila terjadi perceraian. Sementara itu, Pasal 37 menyebutkan bahwa jika perkawinan putus karena perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing-masing pihak. Ketentuan ini memberikan ruang bagi sistem hukum agama dan adat untuk turut menentukan mekanisme pembagian harta, tergantung pada latar belakang pasangan yang bersangkutan.
Bagi pasangan yang beragama Islam, pembagian harta gono-gini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang merupakan pedoman hukum bagi peradilan agama di Indonesia. Pasal 97 KHI menyebutkan bahwa “Janda atau duda yang cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam akad nikah.” Ketentuan ini menegaskan prinsip pembagian sama rata, yaitu masing-masing pihak berhak atas 50% dari harta bersama, kecuali jika ada perjanjian yang mengatur lain. Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, pembagian harta bersama biasanya merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang juga mengakui adanya harta bersama dan memberikan ruang bagi pembagian berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas.
Jenis harta yang termasuk dalam kategori harta gono-gini meliputi berbagai bentuk aset yang diperoleh selama masa perkawinan. Harta yang dimaksud ini mencakup properti seperti rumah dan tanah, kendaraan, tabungan, investasi, serta barang-barang konsumtif seperti perabotan rumah tangga dan barang elektronik. Sebaliknya, harta bawaan yang dimiliki sebelum menikah, warisan yang diterima dari orang tua, serta hadiah pribadi tidak termasuk dalam harta bersama, kecuali jika telah bercampur atau digunakan untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pasangan untuk memiliki pencatatan yang jelas mengenai asal-usul harta agar dapat dibedakan antara harta pribadi dan harta Bersama.
Proses pembagian harta gono-gini biasanya dilakukan melalui pengadilan, baik Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim maupun Pengadilan Negeri untuk pasangan non-Muslim. Dalam proses ini, masing-masing pihak dapat mengajukan bukti kepemilikan, kontribusi terhadap perolehan harta, serta keberadaan perjanjian perkawinan jika ada. Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut sebelum memutuskan pembagian harta secara adil. Sebagian besar kasus yang terjadi, pembagian dilakukan secara sama rata, namun tidak menutup kemungkinan adanya pembagian yang tidak seimbang jika terdapat alasan hukum yang kuat, seperti perbedaan kontribusi ekonomi atau adanya pelanggaran terhadap kewajiban dalam rumah tangga.
Perjanjian Perkawinan atau prenuptial agreement memiliki peran penting dalam menentukan status harta selama perkawinan. Perjanjian nikah dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan berlangsung. Isi dari perjanjian ini dapat mengatur pemisahan harta, tanggung jawab keuangan, serta hak atas aset tertentu, sehingga dapat mencegah konflik saat terjadi perceraian. Sayangnya, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perjanjian perkawinan masih rendah, sehingga banyak pasangan yang menghadapi kesulitan dalam membuktikan kepemilikan harta saat proses perceraian berlangsung.
Pembagian harta gono-gini sering kali menjadi sumber perselisihan yang cukup tajam. Ketidaksepakatan mengenai nilai harta, asal-usul aset, dan kontribusi masing-masing pihak dapat memperpanjang proses hukum dan menambah beban emosional bagi pasangan yang bercerai. Hal ini pula yang menyebabkan banyak pihak yang memilih untuk menggunakan jasa pengacara atau mediator hukum agar proses berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mediasi menjadi alternatif yang efektif untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan melelahkan.
Secara keseluruhan, pembagian harta gono-gini dalam perceraian bukan hanya soal materi, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Pemahaman yang baik terhadap hukum yang berlaku, pencatatan aset yang transparan, serta komunikasi yang terbuka antara pasangan dapat membantu menghindari konflik dan memastikan bahwa proses perceraian berjalan dengan bermartabat. Dalam masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis, kesadaran hukum menjadi kunci untuk menjaga hak dan kewajiban dalam hubungan perkawinan, termasuk ketika hubungan tersebut harus berakhir melalui jalur hukum.