smplawfirm.id

Mengenal Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Mekanisme Baru Penyelesaian Perkara Pidana Korporasi dalam KUHAP

Dalam dunia hukum korporasi Indonesia, kehadiran KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) membawa angin segar sekaligus tantangan baru melalui mekanisme yang disebut Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi korporasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.

Apa itu Deferred Prosecution Agreement (DPA)?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 17 KUHAP Baru, DPA adalah mekanisme hukum di mana Penuntut Umum (JPU) berwenang menunda penuntutan terhadap terdakwa yang merupakan subjek hukum korporasi. Alih-alih langsung melimpahkan perkara ke pengadilan, JPU dan korporasi dapat menyepakati poin-poin tertentu demi kepentingan hukum yang lebih luas.

Prosedur dan Tata Pelaksanaan

Merujuk pada Pasal 328 KUHAP Baru, langkah-langkah pelaksanaan DPA diatur sebagai berikut:

  1. Penasihat Hukum atau Direksi korporasi dapat mengajukan permohonan DPA kepada Jaksa Penuntut Umum.
  2. Permohonan wajib diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
  3. JPU memiliki wewenang untuk menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan, dampak terhadap korban, serta tingkat kepatuhan korporasi terhadap regulasi yang berlaku.

Pengawasan Ketat oleh Pengadilan

Meskipun bersifat perjanjian antara JPU dan korporasi, DPA tetap berada di bawah pengawasan yudisial. Jika JPU menerima permohonan, mereka wajib memberitahukan dan menyampaikan perjanjian tersebut ke pengadilan dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan.

Hakim kemudian akan mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian dengan parameter:

  • Kesesuaian isi perjanjian dengan ketentuan hukum.
  • Proporsionalitas sanksi administratif yang diberikan.
  • Dampak konkret terhadap korban.
  • Kemampuan finansial dan operasional tersangka/terdakwa.
AI Generated Illustration

Syarat-Syarat yang Wajib Dipenuhi Korporasi

DPA bukanlah “jalan pintas” untuk bebas dari tanggung jawab. Pasal 328 ayat (12) KUHAP Baru menetapkan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi oleh korporasi, di antaranya:

  • Pemberian ganti rugi nyata kepada pihak korban.
  • Perbaikan sistem internal perusahaan, terutama terkait program anti-korupsi.
  • Wajib lapor dan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum selama masa penundaan.
  • Langkah-langkah lain yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum untuk mencegah pengulangan tindak pidana.

Proses Akhir dari DPA

Jika korporasi berhasil memenuhi seluruh poin dalam DPA dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penuntutan akan dihentikan secara total. Namun, jika korporasi lalai atau gagal memenuhi kesepakatan, JPU berwenang melanjutkan proses penuntutan ke meja hijau tanpa memerlukan persetujuan tambahan.

Menghadapi risiko hukum korporasi memerlukan langkah taktis dan pemahaman regulasi yang mendalam. Jangan tunggu sampai masalah meluas ke meja hijau. Segera susun strategi mitigasi dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Law Firm Syamsul Munir & Partners siap mendampingi korporasi Anda dalam menavigasi dan memitigasi kompleksitas aturan KUHAP Baru dan mekanisme DPA.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

Butuh Solusi Hukum?
Konsultasikan Sekarang


Kami tim advokat berpengalaman siap membantu Anda memberikan konsultasi secara profesional berkaitan persoalan hukum yang Anda hadapi.

Konsultasi awal merupakan langkah yang tepat sebelum permasalahan hukum berkembang lebih jauh

*Kami akan menghubungi Anda dalam 1x24 jam kerja

Kebijakan Privasi

Law Firm Syamsul Munir & Partners (“SM&P”) berkomitmen untuk menjaga dan melindungi data pribadi Anda.

  1. Pengumpulan Data
    • Kami hanya mengumpulkan informasi yang Anda berikan melalui formulir konsultasi, email, atau kontak langsung.
    • Data yang dikumpulkan dapat mencakup nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi terkait permasalahan hukum.
  2. Penggunaan Data
    • Data hanya digunakan untuk kepentingan komunikasi, penjadwalan konsultasi, dan pemberian layanan hukum.
    • Data tidak akan dijual, disewakan, atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum.
  3. Keamanan Data
    • Kami menggunakan langkah teknis dan administratif yang wajar untuk melindungi data pribadi dari akses tidak sah.
  4. Hak Anda
    • Anda berhak meminta perbaikan atau penghapusan data pribadi yang kami simpan dengan menghubungi kami melalui email resmi.

Disclaimer

  • Informasi dalam website ini hanya bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum yang mengikat.

  • Setiap situasi hukum bersifat unik; untuk mendapatkan nasihat hukum resmi yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan menghubungi advokat kami secara langsung.

  • Law Firm Syamsul Munir & Partners tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi dari website ini tanpa konsultasi resmi.

Terms of Service

  1. Penggunaan Website
    • Dengan mengakses website ini, Anda menyetujui untuk menggunakan konten hanya untuk tujuan informasi dan bukan sebagai pengganti nasihat hukum profesional.

  2. Layanan Hukum
    • Layanan hukum hanya dapat diberikan setelah adanya perjanjian resmi dan penandatanganan surat kuasa antara klien dan Law Firm Syamsul Munir & Partners.
    • Konsultasi melalui website tidak serta-merta menimbulkan hubungan advokat-klien.

  3. Hak Kekayaan Intelektual
    • Seluruh konten asli dan eksklusif milik Law Firm Syamsul Munir & Partners, termasuk logo, teks, gambar, artikel, dan desain yang dibuat berdasarkan dokumentasi resmi SM&P, dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Dilarang menyalin, mendistribusikan, atau menggunakan konten tersebut tanpa izin tertulis dari SM&P

  4. Perubahan Ketentuan
    • Law Firm Syamsul Munir & Partners berhak mengubah atau memperbarui syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.