Mekanisme Baru Penyelesaian Perkara Pidana Korporasi dalam KUHAP
Dalam dunia hukum korporasi Indonesia, kehadiran KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) membawa angin segar sekaligus tantangan baru melalui mekanisme yang disebut Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi korporasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
Apa itu Deferred Prosecution Agreement (DPA)?
Berdasarkan Pasal 1 Angka 17 KUHAP Baru, DPA adalah mekanisme hukum di mana Penuntut Umum (JPU) berwenang menunda penuntutan terhadap terdakwa yang merupakan subjek hukum korporasi. Alih-alih langsung melimpahkan perkara ke pengadilan, JPU dan korporasi dapat menyepakati poin-poin tertentu demi kepentingan hukum yang lebih luas.
Prosedur dan Tata Pelaksanaan
Merujuk pada Pasal 328 KUHAP Baru, langkah-langkah pelaksanaan DPA diatur sebagai berikut:
- Penasihat Hukum atau Direksi korporasi dapat mengajukan permohonan DPA kepada Jaksa Penuntut Umum.
- Permohonan wajib diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
- JPU memiliki wewenang untuk menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan, dampak terhadap korban, serta tingkat kepatuhan korporasi terhadap regulasi yang berlaku.
Pengawasan Ketat oleh Pengadilan
Meskipun bersifat perjanjian antara JPU dan korporasi, DPA tetap berada di bawah pengawasan yudisial. Jika JPU menerima permohonan, mereka wajib memberitahukan dan menyampaikan perjanjian tersebut ke pengadilan dalam waktu 7 hari setelah penandatanganan.
Hakim kemudian akan mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian dengan parameter:
- Kesesuaian isi perjanjian dengan ketentuan hukum.
- Proporsionalitas sanksi administratif yang diberikan.
- Dampak konkret terhadap korban.
- Kemampuan finansial dan operasional tersangka/terdakwa.

Syarat-Syarat yang Wajib Dipenuhi Korporasi
DPA bukanlah “jalan pintas” untuk bebas dari tanggung jawab. Pasal 328 ayat (12) KUHAP Baru menetapkan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi oleh korporasi, di antaranya:
- Pemberian ganti rugi nyata kepada pihak korban.
- Perbaikan sistem internal perusahaan, terutama terkait program anti-korupsi.
- Wajib lapor dan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum selama masa penundaan.
- Langkah-langkah lain yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum untuk mencegah pengulangan tindak pidana.
Proses Akhir dari DPA
Jika korporasi berhasil memenuhi seluruh poin dalam DPA dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penuntutan akan dihentikan secara total. Namun, jika korporasi lalai atau gagal memenuhi kesepakatan, JPU berwenang melanjutkan proses penuntutan ke meja hijau tanpa memerlukan persetujuan tambahan.
Menghadapi risiko hukum korporasi memerlukan langkah taktis dan pemahaman regulasi yang mendalam. Jangan tunggu sampai masalah meluas ke meja hijau. Segera susun strategi mitigasi dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.
Law Firm Syamsul Munir & Partners siap mendampingi korporasi Anda dalam menavigasi dan memitigasi kompleksitas aturan KUHAP Baru dan mekanisme DPA.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!