Pentingnya Memahami Proses AJB, Serah Terima, dan Pembentukan PPPSRS di Apartemen Anda
Membeli unit apartemen atau Satuan Rumah Susun (Sarusun) bukan sekadar transaksi jual-beli properti biasa. Di balik kenyamanan hunian vertikal, terdapat kompleksitas legalitas yang sering kali menjadi sumber sengketa di kemudian hari. Mulai dari proses Akta Jual Beli (AJB) yang tertunda, prosedur serah terima yang tidak sesuai standar, hingga konflik dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Tanpa pemahaman hukum yang kuat, pemilik apartemen sering kali berada di posisi yang lemah saat berhadapan dengan pengembang atau pengelola.
Mengapa Anda Harus Memahami Aspek Legalitas Sarusun?
Banyak pemilik apartemen yang baru menyadari adanya masalah ketika:
- Sertifikat tidak kunjung terbit meskipun cicilan sudah lunas.
- Kondisi unit saat serah terima tidak sesuai dengan spesifikasi awal.
- Iuran Pengelolaan (IPL) naik secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat penghuni yang sah.
Menjawab tantangan tersebut, Law Firm Syamsul Munir & Partners bekerja sama dengan Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) kembali menyelenggarakan diskusi edukatif yang dirancang khusus untuk pemilik, calon pembeli, maupun praktisi properti.

Hadir Kembali: Discussion Series #3
“AJB, Serah Terima Sarusun, Pembentukan PPPSRS: Kupas Tuntas Segala Hal yang Wajib Diketahui Sebelum, Saat, dan Sesudah Membeli Apartemen”
Dalam seri diskusi kali ini, kami akan membedah secara mendalam tiga pilar utama perlindungan konsumen apartemen:
- Proses AJB & Legalitas Kepemilikan: Memastikan transisi hak milik berjalan sesuai regulasi.
- Mekanisme Serah Terima Sarusun: Apa saja yang harus diperiksa agar tidak merugikan Anda di masa depan?
- Pembentukan PPPSRS: Bagaimana membentuk perhimpunan penghuni yang mandiri, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Menghadirkan Narasumber Ahli:
- Ir. RM. Bambang S. (Sekretaris Jenderal APERSSI) – Pakar yang telah lama berkecimpung dalam advokasi penghuni rumah susun di Indonesia.
- Syamsul Munir, S.HI., M.H. (Managing Partner Syamsul Munir & Partners) – Praktisi hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa properti dan pengelolaan apartemen.
Detail Pelaksanaan
Diskusi akan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dalam dua sesi intensif:
- Sesi 1: Selasa, 28 April 2026 | 14.00 – 17.00 WIB
- Sesi 2: Kamis, 30 April 2026 | 14.00 – 17.00 WIB
Hanya dengan Rp150.000 (untuk 2 sesi), Anda akan mendapatkan:
- e-Certificate sebagai bukti partisipasi.
- e-Materi lengkap dari narasumber.
- Akses Resume Diskusi untuk referensi di kemudian hari.
- Free Konsultasi di WhatsApp Group (WAG) khusus peserta, tempat Anda bisa berdiskusi langsung dengan para ahli.
Daftarkan Diri Anda Sekarang!
Jangan biarkan aset berharga Anda terancam karena ketidaktahuan hukum. Segera amankan kursi Anda karena kuota terbatas untuk menjaga kualitas diskusi interaktif.
Metode Pendaftaran:
- Isi formulir melalui tautan: https://bit.ly/Rusun-3
- Lakukan pembayaran ke Rekening BCA: 497 9545 298 (an. Kantor Hukum dan Mediator Syamsul Munir dan Rekan).
- Konfirmasi pembayaran melalui WhatsApp ke:
- 0818-0815-5598
- 0819-1166-8372
Syamsul Munir & Partners – Menjaga Hak, Mengawal Keadilan Properti Anda.