Mahkmah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi menyatakan deklarasi inkonstitusionalitas (unconstitutional) terhadap ketentuan pidana delik penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Melalui amar Putusan Nomot 282/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan petitum para Pemohon untuk seluruhnya (constitusional review) terhadap aspek formal dan materiil norma terkait.
Secara doktrinal, Majelis Hakim menilai bahwa instansi pemerintahan dan lembaga negara merupakan subjek hukum fiktif/ badan hukum publik (juridical person) yang tidak memiliki elemen sensorik maupun psikologis untuk menderita kerugian imaterial akibat penghinaan. Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, Hakim Kontitusi, Adies Kadir menyampaikan pada putusannya bahwa semua lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina. Apabila lembaga negara, individu yang berada di dalam lembaga negara tersebut semestinya harus menjaga marwah atau martabat yang dimaksud dengan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Penjagaan marwah dan derajat martabat institusional secara hukum bukan merupakan objek perlindungan hukum pidana, melainkan kewajiban etis dan profesional yang melekat secara fungsional pada setiap individu pemangku jabatan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara membuka kemungkinan untuk menjadi instrumen yang dapat membatasi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Secara spesifik, putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Baru dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hdapan hukum, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, kebebasan berkumpul, berserikat dan hak untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hukum pidana berlaku asas nullum crimen noble poena sine lege previa yang menuntut adanya kejelasan teks undang-undang (lex certa). Frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki batasan faktual yang objektif. Selain itu para Pemohon berpendapat pasal a quo berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden dan/ Wakil Presiden, sehingga dapat menghambat praktik demokrasi. Artinya norma tersebut dinilai tidak memberikan batasan yang tegas antara kritik sebagai bagian dari kebebasan berkekspresi dengan penghinaan pribadi.