Salah satu permasalahan krusial yang kerap muncul dalam perkara perceraian di Indonesia adalah sengketa mengenai harta gono-gini (harta bersama). Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Harta benda yang diperoleh selama perkawian menjadi harta Bersama, sedangkan harta bawaan dan harta yang diperoleh melalui hibah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain. Namun, dalam praktiknya pembuktian asal-usul harta seringkali menimbulkan permasalahan serius, sehingga tidak jarang menjadi sumber konflik panjang dalam perceraian.
Dalam konteks inilah, perjanjian perkawinan memainkan peran penting sebagai instrument hukum yang dapat meminimalisir terjadinya sengketa dalam perkawinan. Perjanjian kawin dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Perjanjian kawin (prenuptial agreement) dalam ketentuannya Pasal 147 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian kawin wajib menggunakan akta notaris dan mulai berlaku sejak pernikahan, dimana terhadap bentuk akta akan berakibat batal demi hukum jika dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
Setelah dibuat dalam bentuk akta notaris, perjanjian kawin baru bisa dicatatkan atau dilaporkan ke Instansi Pencatatan perkawinan, dalam hal ini ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Muslim, atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi pasanagan NonMuslim tujuannya agar mengikat kedua belah pihak.
Perjanjian kawin semula hanya dimungkinkan untuk dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement). Namun melaui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat, diubah atau dicabut sepanjang perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati kedua belah pihak dan dicatatkan pada Lembaga pencatat perkawinan. Dengan lahirnya Putusan MK ini, memunculkan paradigma baru yang mengakui keberadaan perjanjian pasca nikah (posnuptial agreement).
Perjanjian pra nikah berfungsi sebagai mekanisme preventif. Dengan dibuatnyta perjanjian ini, calon suami dan istri dapat menentukan status harta sejak awal perkawinan. Pemisahan harta pribadi dan harta bersama menjadi jelas, sehingga apabila perkawinan berakhir karena perceraian, pembagian harta dapat dilakukan secara sederhana berdasarkan isi perjainjian. Hal ini sekaligus meniadakan keberlakuan asas persatuan harta sebagimana termuat dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan.
Yang menyatakan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama”. Artinya, segala asset atau kekayaan yang didapatkan suami dan istri sejak sahnya pernikahan menjadi hak milik berdua.
Hal tersebut diatas, menurut pakar hukum perdata Prof. R. Subekti perjanjian kawin sebagai pengecualian yang menyimpang dari asas penyatuan harta bersama. Perjanjian ini merupakan pengecualian dari ketentuan umum yang menyatakan bahwa semua harta yang diperoleh suami istri merupakan harta bersama.
Sementara itu bagaimana dengan perjanjian pasca nikah? perjanjian pasca nikah bersifat lebih adaptif. Dimana pasangan dapat mengatur ulang status harta setelah perkawinan berlangsung, misalnya karena adanya perubahan kondisi ekonomi, kegiatan usaha, atau kebutuhan perlindungan hukum tertentu. Dalam hal perceraian, keberadaan perjanjian pasca nikah dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam membagi harta bersama, sehingga perdebatan mengenai kepemilikan harta dapat diminilaisisr. Secara yuridis, perjanjian ini mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda.
Adapun ketentuan yang terdapat pada Putusan MK No. 69/PU-XIII/2015, diantaranya:
- Perjanjian pisah harta secara tertulis dapat dilakukan sebelum dilangsungkannya atau selama dalam ikatan perkawinan dengan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris
- Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ada ketentuan lain di dalamnya
- Selama perkawinan berlangsung, perjanjian berisi mengenai harta atau perjanjian lainnya. Perjanjian pisah harta setelah menikah tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak dan selama perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Dengan demikian, baik perjanjian pra nikah maupun perjanjian pasca nikah memiliki signifikasi yuridis yang besar dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Hakim dalam memutus perkara perceraian berkewajiban mempertimbangkan keberadaan perjanjian perkawinan sepanjang dibuat sesuai ketentuan hukum. Kehadiran perjanjian tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi penyelesaian perkara di pengadilan.
Dari perspektif akademik, penting untuk melihat perjanjian perkawinan tidak semata sebagai instrument teknis dalam mengatur harta, tetapi juga sebagai perwujudan prinsip keabsahan berkontrak dan perlindungan hukum keluarga di Indonesia.