Kasus kekerasan seksual kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Kali ini, dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik keji ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Meskipun laporan telah masuk sejak 2024, proses hukum sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum akhirnya masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan pesantren berinisial A pada 28 April 2026. Kejadian ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua. Lantas, bagaimana instrumen hukum kita bekerja dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan? Berikut ulasannya.
Instrumen Hukum Progresif: UU TPKS dan UU Perlindungan Anak
Saat ini, aparat penegak hukum telah memiliki senjata hukum yang jauh lebih tajam untuk menjerat predator seksual, terutama jika pelaku berada dalam posisi yang memiliki “relasi kuasa” atas korban.
- Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur pidana penjara hingga 12 tahun bagi pelaku pelecehan seksual fisik yang bertujuan merendahkan martabat korban.
- Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS). Ini adalah pasal krusial bagi lingkungan pendidikan. Pasal ini menegaskan bahwa jika kekerasan seksual dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, atau atasan, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok.
- UU Perlindungan Anak, mengingat mayoritas korban adalah pelajar yang dapat diperkirakan adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 jo. Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melaporkan kejadian pelecehan seksual?
Melaporkan kekerasan seksual membutuhkan keberanian besar. Agar korban tetap terlindungi secara hukum maupun psikis, berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil:
- Segera amankan semua bukti yang dimiliki. Jangan terburu-buru menghapus jejak digital seperti pesan singkat (chat), rekaman, atau foto. Jika terjadi kekerasan fisik, hindari mencuci pakaian yang dikenakan saat kejadian karena bukti ini sangat krusial bagi penyidik.
- Melaporkan kejadian kepada pihak UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) atau DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) tingkat Provinsi maupun Kab/Kota setempat. Korban atau pendamping dapat mendatangi lembaga tersebut untuk mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum secara gratis.
- Melaporkan kejadian tersebut kepada polisi (Unit PPA). Segera datangi Polda/Polres setempat dan langsung menuju Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Satreskrim. Sangat disarankan agar korban didampingi oleh pengacara atau lembaga perlindungan profesional.
- Melakukan pengaduan melalui akses layanan SAPA 129. Manfaatkan layanan hotline pemerintah di nomor 129, WhatsApp 08111-129-129, atau melalui portal laporsapa129.kemenpppa.go.id
Perlindungan Identitas Korban Pelecehan Seksual
Banyak korban enggan melapor karena takut akan stigma sosial. Perlu diketahui bahwa UU TPKS menjamin kerahasiaan identitas korban. Baik media maupun aparat penegak hukum dilarang keras membuka identitas korban guna melindungi masa depan dan ruang gerak sosial mereka.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tersebut menjadi alarm keras bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan dilakukan pencegahan. Penyelesaian secara kekeluargaan bukanlah jalan keluar untuk tindak pidana kekerasan seksual yang telah merusak masa depan generasi bangsa.
Punya pertanyaan mengenai langkah hukum lainnya atau butuh pendampingan hukum?
Jangan ragu untuk berkonsultasi melalui website kami di smplawfirm.id. Kami siap berdiri bersama Anda untuk menegakkan keadilan.