Saat ini Ojek Online (Ojol) belum diakui secara penuh sebagai transportasi umum dalam undang-undang. Masih beroperasi berdasarkan regulasi teknis setingkat Permenhub No. 12 tahun 2019. Untuk memberikan kepastian hukum yang permanen, Komisi V DPR RI tengah melakukan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerintah dan DPR RI juga telah menetapkan kebijakan baru terkait penetapan pengemudi dengan skema bagi hasil batas potongan komisi maksimal 8% dan 92% untuk pengemudi yang efektif berlaku pada 1 Juli 2026.
Penerapan potongan komisi ojek online sebesar 8% sejak 1 Juli 2016 semestinya menjadi awal perbaikan perlindungan terhadap pengemudi. Namun sayangnya pemerintah hingga saat ini belum dapat menunjukkan bagaimana skema teks peraturan tersebut kepada public sebagai landasaran peraturan baru.
Pada tanggal 2 Juli 2026, para pengemudi Ojek Onlie mengadakan aksi di Kawasan Monas. Staf Khusus Wakil Menteri Binbin Firman Tresnadi menyampaikan bahwa Perauran Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online masih berada dalam proses administrasi. Keterangan tersebut menimbulkan persoalan yang lebih mendasar dari pada keterlambatan publikasi. Karena Presiden telah mengumumkan kebijakan pemangkasan potongan aplikasi pada hari buruh tanggal 1 Mei.
GoTo dan Grab kemudian menyatakan akan menerapkan komisi 8% mulai 1 Juli setelah bertemu pimpinan DPR pada tanggal 23 Juni. Namun, ketika pelaksanaannya dimulai, masyarakat belum dapat memastikan bentuk, status, maupun isi lengkap peraturan yang dirujuk. Ketidakselarasan antara pengumuman kebijakan, penyelesaian administrasi dan pelaksanaan di lapangan menunjukkan proses regulasi yang berjalan dalam urutan terbalik.
Semestinya norma ditetapkan secara jelas, diundangkan, dibuka kepada public lalu dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang terukur. Dalam perkara ini, pelaksanaan justru mendahului kepastian mengenai dokumen hukumnya. Keputusan GoTo dan Grab memang dapat dipandang sebagai komitmen bisnis. Namun, komitmen perusahaan tidak dapat menggantikan fungsi peraturan. Pernyataan dalam konferensi pers tidak menjelaskan secara utuh jenis layanan yang dicakup, komponen yang boleh dipotong, cara menghitung pendapatan pengemudi, masa transisi lembaga pengawas serta konsekuensi apabila perusahaan menyimpang. Ketiadaan penjelasan tersebut mulai terasa dalam pelaksanaan.
Sejumlah pengemudi melaporkan bahwa berkurangnya presentase komisi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih. Pada perjalanan tertentu penerimaan mereka justru disebut menurun karena adanya perubahan tarif ataupun munculnya komponen biaya lain pada apliksi. Temuan awal ini, tentunya belum cukup untuk menyimpulkan kegagalan kebijakan, tetapi menunjukkan bahwa presentase komisi tidak dapat dinilai secara terpisah dari keseluruhan struktur transaksi.
Aplikator dapat saja menurunkan potongan langsung kepada pengemudi, tetapi pada saat yang sama aplikator dapat mengubah biaya layanan, tarif perjalanan, insentif dll. Apabila itu terjadi, penurunan komisi hanya memindahkan komponen biaya tanpa memperbaiki biaya posisi ekonomi pengemudi. Kebijakan yang semula dimaksudkan untuk memperbesar bagian pendapatan mereka (pengemudi), akhirnya berhenti sebagai perubahan angka di atas kertas. Karena itu, teks resmi Pepres diperlukan bukan semata-mata untuk memenuhi formalitas. Dokumen tersebut harus menjadi dasar bagi pengemudi untuk mengetahui haknya. Bagi aplikator untuk menyesuaikan system dan bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan.