Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tahap penyidikan memegang peran penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi karena disinilah bukti dikumpulkan dan pelaku dapat ditangkap, sehingga menjadi dasar bagi penuntut umum dan hakim untuk mengambil keputusan hukum. Penyidikan korupsi melibatkan beberapa lembaga seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan, yang masing-masing memiliki kewenangan tersendiri. Namun, pluralisme kewenangan ini kerap menimbulkan tumpang tindih dan konflik antar lembaga, sehingga menghambat proses penegakan hukum. Misalnya Kejaksaan yang juga melakukan penyidikan dapat menimbulkan masalah kontrol internal karena penyidik dan penuntut berasal dari lembaga yang sama, dapat menguragi transparansi dan akuntabilitas.
Kondisi ini menyebabkan ketidakefektifan dan potensi konflik kepentingan, seperti persaingan antara Polri dan KPK dalam menangani kasus korupsi tertentu, yang justru mengalihkan fokus dari penyelesaian perkara. Oleh sebab itu, penting untuk memperjelas dan membatasi kewenangan masing-masing lembaga penyidik secara tegas dan limitatif, sesuai prinsip asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 memberikan wewenang kepada Kepolisian untuk menyidik seluruh tindak pidana, sedangkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa penyidikan dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menempatkan Polri sebagai salah satu dari tiga lembaga penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dam KUHAP, kewenangan Polri meliputi:
- Penyelidikan: Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- Penyidikan: Melakukan tindakan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Dalam melakukan penyidikan, penyidik Polri berhak melakukan:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi
- Melaksanakan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
- Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
- Memeriksa dan menyita surat atau barang bukti
- Memanggil, memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi serta tersangka
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
Kewenangan KPK dalam Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Korupsi Berdasarkan Pasal 6 huruf e jo Pasal 11 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 dijelaskan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor yang:
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelengga negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
- Menyangkut kerugian negara paling sedkit Rp. 1 Miliar
Kewenangan KPK dalam Tindak Pidana Korupsi:
- Melakukan penyadapan
- Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri
- Meminta keterangan kepada Bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa
- Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait
- Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait
- menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tipikor yang sedang diperiksa
- meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri
- meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara pemberantasan tipikor yang sedang ditangani
Selain itu, KPK juga berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan dengan alasan sebagai berikut:
- Laporan masyarakat mengenai tipikor tidak ditindaklanjuti
- proses penanganan tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
- penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya
- penanganan tipikor mengandung unsur tipikor
- hambatan penanganan tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif
- keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan
Kewenangan Kejaksaan dalam Tindak Pidana Korupsi:
Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Selain itu, Pasal 30B huruf a dan d UU 11/2021 dijelaskan bahwa dalam bidang Intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lebih lanjut, kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tipikor juga diatur di dalam Perjagung No. PER-039/A/JA/10/2010 sebagaimana diubah dengan Perjagung No. PER-017/A/JA/07/2014.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (yang diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2021) Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang yang dalam hal ini termasuk tindak pidana korupsi.
Kewenangan Kejaksaan dalam menyidik kasus korupsi meliputi:
- Melakukan Penyidikan Khusus. Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan (mencari da mengumpulkan bukti) guna membuat terang suatu tindak pidana korupsi yang terjadi berdasarkan dasar hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Dalam melakukan tindakan hukum seperti pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan aset atau barang bukti
- Penyelamatan Aset (Asset Recovery). Kejaksaan berwenang untuk menyita dan menelusuri aliran dana atau aset hasil tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian negara
- Koordinasi dan Pengendalian. Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan juga menjalankan fungsi dominus litis (pengendali perkara) sehingga mereka berhak memberikan petunjuk kepada penyidik Polri dalam tahap penyidikan untuk memastikan kelayakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.