Mahkamah konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penyerangan kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan delik aduan murni yang hanya bisa dituntut atas pengaduan langsung dari yang bersangkutan.
Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026.
Melalui putusannya, Mahkamah Kontitusi menafsirkan Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut apabila adanya aduan oleh Presiden dan/ Wakil Presiden langsung. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam hal pengajuan pengaduan yang terdapat pada Pasal 220 ayat (2) yang mana sebelum adanya putusan MK masih terdapat multitafsir. Dimana Pengajuan Pengaduan bukan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Frasa Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, akan tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.
Dengan demikian, M. Guntur Hamzah menegaskan perlunya untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sehingga proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki hak secara hukum. Oleh karena itu, dengan penegasan dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan. Menurut Yuril, putusan tersebut memperjelas ketentuan Pasal 220 ayat (2) KUHP yang sebelumnya berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda terkait pihak yang dapat mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Yusril menjelaskan pengaturan dalam KUHP Nasional memiliki konstruksi yang berbeda dibandingkan ketentuan dalam KUHP sebelumnya. Dalam KUHP Nasional, tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden secara tegas dikategorikan sebagai delik aduan. Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diterapkan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Ia menambahkan, jika ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP dibaca secara sistematis beserta penjelasannya, pihak yang berhak mengajukan pengaduan sebenarnya telah dapat diketahui, yakni presiden dan/atau wakil presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
Yusril menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di negara demokrasi. Menurut Yusril, kritik dan pendapat tetap memiliki ruang sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana telah dirumuskan dalam KUHP. Keberadaan Pasal 218 ayat (1) KUHP bukanlah semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan personal Presiden dan/atau Wakil Presiden. Aturan tersebut bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dengan demikian, ketetapan tersebut tetap memberikan ruang kebebasan berekspresi bagi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
Namun, argumen pemerintah yang menggunakan dalih “kewibawaan institusi” justru dinilai bertentangan dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komite HAM (UN Human Rights Committee) dalam General Comment No. 34 terhadap Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights secara eksplisit melarang negara-negara demokrasi memberikan keistimewaan hukum (special protection) kepada Kepala Negara dari kritik atau penghinaan.

PBB menegaskan bahwa dalam sebuah negara demokratis, semua pejabat public termasuk Presiden harus siap menerima tingkat pengawasan dan kritik publik yang jauh lebih tinggi ketimbang warga negara biasa. Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi juga berulang kali mendesak negara-negara anggota untuk membatalkan hukum lèse-majesté dan pasal pencemaran nama baik pejabat, karena menciptakan chilling effect (efek gentar) yang membungkam aktivis dan jurnalis.
Tren global menunjukkan bahwa negara-negara demokrasi maju justru melangkah maju dengan mengeliminasi pasal perlindungan khusus bagi Kepala Negara:
Pertama, negara Prancis, Negara yang menjadi asal kata lèse-majesté ini resmi menghapus pasal tindak pidana penghinaan terhadap Presiden (offense au Chef de l’Etat) pada tahun 2013. Langkah ini diambil setelah Mahkamah HAM Eropa (ECHR) menegur keras Prancis dalam kasus Eon v. France, menegaskan bahwa aktivis yang membentangkan spanduk kritikan terhadap Presiden tidak boleh dipidana.
Kedua, negara Amerika Serikat di bawah naungan Amandemen Pertama (First Amendment), Amerika Serikat tidak pernah memiliki pasal penghinaan Presiden. Presiden yang merasa dihina secara pribadi harus mengajukan gugatan perdata biasa, tanpa bantuan instrumen hukum pidana negara.
Selanjutnya ada negara Jerman yang sudah melangkah lebih jauh dengan menghapus Pasal 103 KUHP (StGB) tentang penghinaan Kepala Negara asing. Untuk Presiden Jerman sendiri, hukum memperlakukannya setara dengan warga negara biasa dalam perkara pencemaran nama baik.
Sebaliknya, undang-undang sejenis lèse-majesté saat ini umumnya hanya dipertahankan oleh negara-negara dengan sistem monarki absolut atau rezim otoriter. Salah satu contoh ekstrem adalah Thailand, di mana Pasal 112 KUHP (Lèse-Majesté Law) digunakan secara agresif oleh otoritas untuk menjatuhkan hukuman puluhan tahun penjara bagi demonstran dan pengritik kerajaan.
Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memang berhasil menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh kelompok relawan atau “simpatisan” untuk melaporkan pengkritik Presiden ke polisi. Namun, dengan tetap dipertahankannya tindak pidana khusus penghinaan Presiden dalam KUHP Baru, Indonesia dinilai masih menyisakan kerentanan kebebasan sipil. Selama Kepala Negara masih dibentengi oleh pasal pidana khusus yang menyerupai lèse-majesté, ujian terhadap kematangan demokrasi Indonesia akan terus berlanjut.