Lompat ke konten utama

smplawfirm.id

SEMA NOMOR 4 TAHUN 2026:

Mahkamah Agung Tegaskan Putusan Bebas Mutlak

Keberlakuan SEMA tentunya akan mengakhiri ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijpraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menandai pencabutan secara definitif terhadap SEMA Nomor 8 Tahun 2011 oleh Mahkamah Agung. Langkah pembaharuan hukum ini berorientasi pada penerapan hukum Acara Pidana Modern yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan serta keadilan yang pasti. Langkah tersebut mempertegas asas hukum acara pidana bahwa kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaan di persidangan wajib memulihkan hak kemerdekaan terdakwa secara utuh demi kepastian hukum.

Untuk Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, terdakwa harus langsung dikeluarkan dari tahanan saat putusan dibacakan di sidang. Putusan lepas bermakna tindakan terdakwa memang terbukti, tetapi secara hukum perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana. Pengajuan upaya hukum terhadap putusan lepas seketika mengalihkan kewenangan penahanan dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tingkat banding untuk menentukan perlu tidaknya penahanan dilakukan.

Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menegaskan bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Selain itu, terhadap putusan bebas juga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sesuai SEMA ini, permohonan kasasi yang melanggar batas waktu Pasal 300 ayat (1) KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Sementara itu, pemohon kasasi yang tidak mengajukan atau terlambat mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi dinyatakan gugur haknya untuk mengajukan permohonan tersebut.

Berdasarkan SEMA No 4 Tahun 2026, permohonan banding penuntut umum yang mengabaikan kewajiban penyampaian memori banding dalam tenggat tujuh hari kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 289 ayat (3) dan (4) KUHAP, dikualifikasikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) sehingga dinyatakan gugur.

Kemudian, SEMA juga mengatur tata cara penyelesaian perkara yang tidak memenuhi syarat formal. Panitera membuat surat keterangan yang menyatakan permohonan TMSF, kemudian ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding atau kasasi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal.

Penetapan ketua Pengadilan Negeri mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat formal tersebut juga tidak dapat diajukan upaya hukum apapun baik perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjuan kembali.

Butuh Solusi Hukum?
Konsultasikan Sekarang


Kami tim advokat berpengalaman siap membantu Anda memberikan konsultasi secara profesional berkaitan persoalan hukum yang Anda hadapi.

Konsultasi awal merupakan langkah yang tepat sebelum permasalahan hukum berkembang lebih jauh

*Kami akan menghubungi Anda dalam 1x24 jam kerja

Kebijakan Privasi

Law Firm Syamsul Munir & Partners (“SM&P”) berkomitmen untuk menjaga dan melindungi data pribadi Anda.

  1. Pengumpulan Data
    • Kami hanya mengumpulkan informasi yang Anda berikan melalui formulir konsultasi, email, atau kontak langsung.
    • Data yang dikumpulkan dapat mencakup nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi terkait permasalahan hukum.
  2. Penggunaan Data
    • Data hanya digunakan untuk kepentingan komunikasi, penjadwalan konsultasi, dan pemberian layanan hukum.
    • Data tidak akan dijual, disewakan, atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum.
  3. Keamanan Data
    • Kami menggunakan langkah teknis dan administratif yang wajar untuk melindungi data pribadi dari akses tidak sah.
  4. Hak Anda
    • Anda berhak meminta perbaikan atau penghapusan data pribadi yang kami simpan dengan menghubungi kami melalui email resmi.

Disclaimer

  • Informasi dalam website ini hanya bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum yang mengikat.

  • Setiap situasi hukum bersifat unik; untuk mendapatkan nasihat hukum resmi yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan menghubungi advokat kami secara langsung.

  • Law Firm Syamsul Munir & Partners tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi dari website ini tanpa konsultasi resmi.

Terms of Service

  1. Penggunaan Website
    • Dengan mengakses website ini, Anda menyetujui untuk menggunakan konten hanya untuk tujuan informasi dan bukan sebagai pengganti nasihat hukum profesional.

  2. Layanan Hukum
    • Layanan hukum hanya dapat diberikan setelah adanya perjanjian resmi dan penandatanganan surat kuasa antara klien dan Law Firm Syamsul Munir & Partners.
    • Konsultasi melalui website tidak serta-merta menimbulkan hubungan advokat-klien.

  3. Hak Kekayaan Intelektual
    • Seluruh konten asli dan eksklusif milik Law Firm Syamsul Munir & Partners, termasuk logo, teks, gambar, artikel, dan desain yang dibuat berdasarkan dokumentasi resmi SM&P, dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Dilarang menyalin, mendistribusikan, atau menggunakan konten tersebut tanpa izin tertulis dari SM&P

  4. Perubahan Ketentuan
    • Law Firm Syamsul Munir & Partners berhak mengubah atau memperbarui syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.