Mahkamah Agung Tegaskan Putusan Bebas Mutlak
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Salah satu aspek normatif yang paling dominan dalam SEMA tersebut adalah mengenai kedudukan hukum putusan bebas. Sebagaimana MA memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, baik berupa banding maupun kasasi.
Keberlakuan SEMA tentunya akan mengakhiri ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijpraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menandai pencabutan secara definitif terhadap SEMA Nomor 8 Tahun 2011 oleh Mahkamah Agung. Langkah pembaharuan hukum ini berorientasi pada penerapan hukum Acara Pidana Modern yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan serta keadilan yang pasti. Langkah tersebut mempertegas asas hukum acara pidana bahwa kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaan di persidangan wajib memulihkan hak kemerdekaan terdakwa secara utuh demi kepastian hukum.
Untuk Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, terdakwa harus langsung dikeluarkan dari tahanan saat putusan dibacakan di sidang. Putusan lepas bermakna tindakan terdakwa memang terbukti, tetapi secara hukum perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana. Pengajuan upaya hukum terhadap putusan lepas seketika mengalihkan kewenangan penahanan dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tingkat banding untuk menentukan perlu tidaknya penahanan dilakukan.
Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menegaskan bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Selain itu, terhadap putusan bebas juga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sesuai SEMA ini, permohonan kasasi yang melanggar batas waktu Pasal 300 ayat (1) KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Sementara itu, pemohon kasasi yang tidak mengajukan atau terlambat mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi dinyatakan gugur haknya untuk mengajukan permohonan tersebut.
Berdasarkan SEMA No 4 Tahun 2026, permohonan banding penuntut umum yang mengabaikan kewajiban penyampaian memori banding dalam tenggat tujuh hari kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 289 ayat (3) dan (4) KUHAP, dikualifikasikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) sehingga dinyatakan gugur.
Kemudian, SEMA juga mengatur tata cara penyelesaian perkara yang tidak memenuhi syarat formal. Panitera membuat surat keterangan yang menyatakan permohonan TMSF, kemudian ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding atau kasasi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal.
Penetapan ketua Pengadilan Negeri mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat formal tersebut juga tidak dapat diajukan upaya hukum apapun baik perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjuan kembali.