Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian oleh ahli, selama prosedurnya disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
Namun, meskipun APS membuka ruang penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terdapat batasan penting dalam pelaksanaannya. Pasal 6 ayat (2) UU Arbitrase dan APS secara tegas menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui pertemuan langsung para pihak, dengan jangka waktu maksimal 14 hari, dan hasilnya wajib dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis.
Pengertian dan Tahapan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dalam Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan APS, Alternatif Penyelesaian Sengketa didefinisikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat yang dilakukan di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak. Metode yang dapat digunakan meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Lebih lanjut, Pasal 6 UU Arbitrase dan APS mengatur tahapan penyelesaian sengketa secara bertahap. Pada tahap awal, para pihak diwajibkan untuk beritikad baik menyelesaikan sengketa melalui pertemuan langsung. Apabila dalam 14 hari tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat melibatkan penasihat ahli atau mediator. Jika upaya tersebut masih gagal, barulah sengketa dapat dibawa ke lembaga arbitrase atau arbitrase ad hoc berdasarkan kesepakatan tertulis.
Kesepakatan yang dihasilkan melalui APS bersifat final dan mengikat, wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri, serta harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
Peluang dan Hambatan Online Dispute Resolution (ODR)
Seiring berkembangnya teknologi, muncul pertanyaan apakah penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara daring atau dikenal sebagai Online Dispute Resolution (ODR). Namun, jika merujuk pada ketentuan UU Arbitrase dan APS, penerapan ODR di Indonesia masih menghadapi kendala hukum.
Hal ini disebabkan karena APS secara eksplisit mensyaratkan adanya pertemuan langsung antara para pihak. Frasa tersebut masih ditafsirkan sebagai pertemuan fisik, bukan pertemuan virtual atau daring. Oleh karena itu, hingga saat ini, APS belum dapat dijadikan payung hukum yang kuat untuk pelaksanaan penyelesaian sengketa secara online di Indonesia.
Ketentuan Hukum Acara Arbitrase
Selain APS, mekanisme arbitrase juga diatur secara rinci dalam UU Arbitrase dan APS. Beberapa pasal penting menunjukkan bahwa proses arbitrase pada dasarnya mensyaratkan kehadiran fisik para pihak.
Pasal 36 menyebutkan bahwa pemeriksaan arbitrase dilakukan secara tertulis, namun pemeriksaan lisan dapat dilakukan jika disepakati para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter. Pasal 37 mengatur mengenai tempat arbitrase, pemeriksaan saksi, hingga kemungkinan pemeriksaan setempat yang mengharuskan kehadiran para pihak.
Selain itu, Pasal 43 dan 44 mengatur konsekuensi hukum apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan arbitrase setelah dipanggil secara patut. Ketentuan ini semakin menegaskan bahwa proses arbitrase dipahami sebagai proses yang berlangsung secara fisik di hadapan arbiter atau majelis arbitrase.
Bahkan dalam Pasal 50 ayat (4), disebutkan bahwa keterangan saksi ahli dapat dimintakan secara langsung di muka sidang arbitrase dengan kehadiran para pihak atau kuasanya.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum positif di Indonesia saat ini belum secara eksplisit mengakomodasi penyelesaian sengketa secara online, baik melalui APS maupun arbitrase. Baik APS maupun arbitrase masih mensyaratkan pertemuan langsung dan kehadiran fisik para pihak dalam proses penyelesaian sengketa.
Dengan demikian, penerapan Arbitrase Online dan Online Dispute Resolution (ODR) di Indonesia masih memerlukan dasar hukum yang lebih jelas dan pembaruan regulasi agar dapat dilaksanakan secara sah dan efektif.