Pengertian Bencana dan Bencana Nasional
Dalam konteks hukum di Indonesia, pengertian bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bencana dimaknai sebagai suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Peristiwa tersebut dapat disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun ulah manusia, yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis.
Meskipun Undang-Undang tersebut tidak secara eksplisit mendefinisikan istilah bencana nasional, pemahaman umum dapat merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Bencana nasional dipahami sebagai bencana yang terjadi secara luas di hampir seluruh wilayah suatu negara dan menyebabkan jumlah korban serta dampak yang sangat besar.
Jenis-Jenis Bencana
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 membagi bencana ke dalam tiga kategori utama. Pertama, bencana alam, yaitu bencana yang terjadi akibat peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Kedua, bencana nonalam, yang disebabkan oleh peristiwa di luar faktor alam, seperti kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Ketiga, bencana sosial, yaitu bencana yang timbul akibat perbuatan manusia, termasuk konflik sosial antarkelompok masyarakat dan tindakan terorisme.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, bencana yang terjadi akibat fenomena alam dan menimbulkan dampak luas dapat dikategorikan sebagai bencana alam, yang dalam kondisi tertentu dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana merupakan rangkaian upaya terpadu yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah memiliki kewenangan strategis, antara lain menetapkan kebijakan penanggulangan bencana yang sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional, menyusun perencanaan pembangunan yang berorientasi pada mitigasi risiko bencana, serta menetapkan status dan tingkatan bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Penetapan Status Bencana Nasional
Salah satu kewenangan penting pemerintah dalam penanggulangan bencana adalah menetapkan status dan tingkat bencana. Penetapan status bencana nasional dilakukan oleh Presiden, sedangkan untuk tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.
Penetapan status bencana nasional didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, besarnya kerugian harta benda, tingkat kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Selain indikator tersebut, penetapan bencana nasional juga mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah terdampak dalam menangani keadaan darurat.
Apabila pemerintah provinsi dinilai tidak mampu melakukan penanganan darurat, seperti memobilisasi sumber daya manusia, mengaktifkan sistem komando darurat, atau memenuhi kebutuhan dasar korban bencana, maka kewenangan penanganan dapat dialihkan kepada pemerintah pusat.
Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional
Proses penetapan status darurat bencana nasional diawali dengan pernyataan resmi dari gubernur wilayah terdampak yang menyatakan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana secara optimal. Pernyataan tersebut harus didukung oleh hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah pernyataan disampaikan, BNPB dan instansi terkait melakukan kajian cepat terhadap kondisi di lapangan. Hasil kajian tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi nasional untuk menentukan langkah lanjutan. Jika rekomendasi menyarankan peningkatan status, Presiden dapat menetapkan status darurat bencana nasional melalui keputusan resmi. Sebaliknya, jika peningkatan status dinilai belum diperlukan, pemerintah pusat tetap dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Status darurat bencana nasional umumnya berlaku selama satu hingga tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Contoh Penetapan Bencana Nasional
Sebagai contoh, bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara pada akhir tahun 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional melalui keputusan presiden. Penetapan tersebut dilakukan karena dampak bencana yang sangat luas dan melampaui kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan penanganan darurat.
Kesimpulan
Dengan demikian, penetapan bencana nasional tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus memenuhi indikator tertentu serta melalui prosedur hukum yang jelas. Keputusan penetapan bencana nasional berada pada kewenangan Presiden dan didasarkan pada kajian objektif mengenai dampak bencana serta kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya.