Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri) memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja setelah mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan sebagai admin judi online dan penipuan daring.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut diperkuat dengan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya WNI yang dipaksa bekerja sebagai pelaku online scam serta mengalami kekerasan fisik dan psikis.
“Para korban juga sempat mengunggah video yang viral di media sosial untuk meminta bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni dalam konferensi pers pada Jumat, 26 Desember 2025.
Secara hukum, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya terkait perekrutan, pengangkutan, dan penempatan seseorang dengan cara penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, serta pemaksaan untuk tujuan eksploitasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polri berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Hasilnya, sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki berhasil dipulangkan ke Indonesia. Para korban berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Irhamni menjelaskan bahwa saat ditemukan, seluruh korban telah berhasil melarikan diri dari tempat mereka bekerja. Mereka kabur setelah mengalami kekerasan fisik dan tekanan mental secara berulang. Pada akhir November 2025, para korban mendatangi KBRI di Kamboja dan memutuskan tinggal bersama karena merasa takut untuk kembali ke lokasi kerja.
Setelah dilakukan koordinasi dengan KBRI dan pihak Imigrasi Kamboja, para korban diberikan izin keluar (exit permit) dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat lalu.
Dalam kasus ini, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji sekitar Rp9 juta per bulan. Tawaran tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai perekrut perusahaan, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Namun, setibanya di Kamboja, paspor para korban disita oleh pihak sponsor. Mereka kemudian dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring. Tindakan penyitaan dokumen perjalanan ini merupakan salah satu indikator eksploitasi dalam praktik perdagangan orang.
“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, para korban dijemput menggunakan taksi dan dibawa selama sekitar empat jam ke lokasi yang tidak mereka ketahui. Karena ini pertama kalinya mereka ke Kamboja, mereka mengikuti saja. Di situlah mereka baru menyadari bahwa pekerjaan tersebut adalah penipuan online,” jelas Irhamni.
Selain melanggar UU TPPO, praktik perekrutan ilegal tersebut juga bertentangan dengan ketentuan perlindungan WNI di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan adanya prosedur resmi, perjanjian kerja, serta jaminan keselamatan dan hak-hak pekerja.
Polri menegaskan akan terus mendalami jaringan perekrut dan pihak-pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa mekanisme rekrutmen yang jelas dan legal.